Kado HUT Bhayangkara ke-73, Polres Manokwari berhasil Tangkap Narkoba
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK, MH., didampingi Kasat Narkoba IPTU Jamhari melaksanakan Konferensi Pers kasus penangkapan Narkoba Jenis Ganja. Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 14.00 Wit.
Berbagai prestasi telah diukir oleh Polres Manokwari khususnya Sat Narkoba dalam mengungkap Kejahatan dari kasus peredaran Minuman keras (Miras) hingga kasus peredaran Narkotika Seperti yang baru saja dilakukan konferensi pers. Dalam mengungkap kasus Narkotika golongan satu jenis ganja, Satnarkoba Polres Manokwari juga menangkap 2 pelaku masing-masing berinisial A (32) dan PW. Kapolres menjelaskan, tersangka A di tangkap pada Senin (24/6) sekitar pukul 01.30 WIT, di Jl. Pasir Wosi, saat yang bersangkutan tengah mengonsumsi barang haram tersebut. Tersangka sempat membuang barang bukti berupa 4 bungkus beukuran kecil berisi ganja.
"Tim Opsnal Satnarkoba, pada hari Senin 24 Juni, telah melakukan penangkapan terhadap A, di Jl. Pasir Wosi, yang tengah mengkonsumsi ganja. Setelah di masukan ke dalam mobil, yang bersangkutan membuang barang bukti ke cela mobil anggota. Saat di interogasi, ia mengaku barang tersebut miliknya". Terang Kapolres.
Dari tersangka A, anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni PW, yang di duga sebagai pengedar. Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap PW di rumahnya, yang berlokasi di Jl. Rendani Gunung, tepatnya di Gang Mawar. Selain menangkap pelaku, anggota juga melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, alhasil di dapati sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus berukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja seberat 408,7 gram, 1 bungkus berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 20,4 gram, dan 92 bungkus berukruan kecil siap edar seberat seberat 87,9 gram.
"Barang tersebut baru masuk seminggu lalu melalui jalur laut dengan menggunakan KM. Sinabung dan Barang Haram tersebut berasal dari PNG." Jelasnya.
Terhadap keduanya, di sangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang 34 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Subsider pasal 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres di dampingi Kasat Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja 40 bungkus dengan berat 90,55 gram, Narkotika jensi Shabu sebanyak 8 bungkus seberat 2,72 gram.
Konferensi pers tersebut di hadiri Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK, MH. dan berbagai Awak media dan dilanjutkan dengan pemusnahan Narkoba jenis ganja dan Shabu-sabu.
Humas Polres Manokwari